AlKhatib juga menyatakan bahwa Abu Said termasuk dalam jajaran sahabat yang utama dan memiliki banyak hafalan hadits. Ya, Abu Sa'id Al-Khudri adalah orang ketujuh dari jajaran sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau telah meriwayatkan sebanyak 1.170 hadits. – Bila dipanjangkan, namanya adalah Sa’id bin Malik bin Sanan bin Ubaid bin Tsa’labah bin Ubaid bin Abjar radhiyallahu anhu. Ia lebih dikenal dengan nama Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, atau nama kuniahnya, Abu Sa’id radhiyallahu anhu. Sebutan al-Khudri menjadi penanda bahwa ia berasal dari Bani Khudrah, yang merupakan penduduk asli Yatsrib kaum Anshar. Abu Sa’id lahir pada 10 tahun sebelum Hijriyah dari rahim Anisah binti Abu Haritsah radhiyallahu anha, yang berasal dari kabilah Bani Najar. Ayahnya bernama Malik bin Sanan radhiyallahu anhu. Ia syahid dalam Perang Uhud. Setelah besar, Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu aktif berkiprah dalam kemiliteran. Ia turut serta dalam perang-perang ghazwah yang terjadi setelah perang Uhud. Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, Abu Sa’id pernah mengikuti 12 kali peperangan. Perang yang pertama kali ia ikuti adalah Perang Khandaq. Sebenarnya, ketika terjadi perang Uhud, Malik bin Sanan membawa Sa’id yang berumur 13 tahun ke hadapan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar diikutkan berperang. Walau masih belia, Malik merasa anak lelakinya sudah layak diterjunkan di medan jihad. ”Dia bertulang besar, ya Rasulullah,” ucapnya agar Sa’id diterima. Tapi bagi Rasulullah Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, anak lelaki Malik masih terlalu dini untuk diterjunkan di medan jihad. Beliau menyuruh lelaki Anshar itu membawa anaknya pulang. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu adalah salah seorang shahabat Anshar yang melakukan bai’at kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersama Abu Dzar al-Ghifari, Sahl bin Sa’ad, dan beberapa shahabat lain. Dalam perjalanan hidupnya, Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu kemudian tumbuh menjadi seorang terkemuka di kalangan Anshar. Masyarakat Madinah mengakui kefaqihannya kepandaian dalam ilmu agama. Ia termasuk shahabat Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang banyak meriwayatkan hadits hadits, dan tercatat sebagai yang menduduki urutan ke-7 periwayat hadits terbanyak. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu meriwayatkan hadits-hadits Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang ia terima dari Malik bin Sinan, Qatadah bin Nu’man, Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Salam, serta shahabat-shahabat lain radhiyallahu anhum. Shahabat yang meriwayatkan hadits dari Abu Sa’id adalah anaknya Aburahman, istrinya Zainab bin Ka’ab bin Ajrad, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abu Thufail, Nafi’, dan Ikramah radhiyallahu anhum. Suatu hari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu membawa putranya Abdurahman ke pemakaman Baqi’. Ia menunjuk suatu titik lokasi yang letaknya jauh dan berpesan agar kelak jenazahnya dimakamkan di sana. “Wahai anakku, bila kelak aku meninggal dunia, kuburkanlah jenazahku di sana. Jangan engkau dirikan tenda, jangan engkau mengiringi jenazahku dengan membawa api, jangan engkau tangisi aku dengan meratap-ratap, dan jangan memberitahukan kepada seorang pun tentang diriku!” ucapnya penuh hikmah. Sebagian besar sejarawan menulis, Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu wafat pada 74 H. Berdasarkan sejumlah referensi, ia benar dimakamkan di pemakaman Baqi’. Namun ada sebagian sejarawan mengatakan bahwa kuburannya terletak di Istanbul, Turki. Wallahu a’lam. [IB]
Merekaadalah Umar ibn Abd Al-Aziz, Muhammad ibn Abu Bakr ibn Hazm, Muhammad ibn Syihab Al-Zuhri, Al-Ramahurmuzi, Imam Al-Bukhari,Imam Muslim, Imam Al-Nasa'i, Imam Abu Daud, Imam Al-Tirmidzi,dan Ibnu Majah. B. Tujuan: 1. untuk mengetahui para tokoh-tokoh ulama hadist. 2. untuk mengetahui biografi singkat para ulama hadist.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000TentangJual Beli Salamبِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِDewan Syari’ah Nasional setelah Menimbang bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu, disebut dengan salam, kini telah melibatkan pihak perbankan; bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang salam untuk dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syari'ah. Mengingat Firman Allah QS. al-Nisa' [4] 29يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ... “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan mengambil harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5] 1 يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ … “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”. Hadis Nabi SAW. عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Hadis riwayat Bukhari dari Ibn 'Abbas, Nabi bersabda مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ. "Barang siapa melakukan salaf salam, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36 Hadis Nabi riwayat jama'ah مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ ... "Menunda-nunda pembayaran yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman ..." Hadis Nabi riwayat Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ "Menunda-nunda pembayaran yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." Hadis Nabi riwayat Tirmidzi اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا رواه الترمذي عن عمرو بن عوف. “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” HR. Tirmidzi dari Amr bin Auf. Ijma. Menurut Ibnul Munzir, ulama sepakat ijma’ atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga diperlukan oleh masyarakat Wahbah, 4/598. Kaidah fiqh اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Memperhatikan Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Selasa, tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H./4 April 2000. MEMUTUSKAN Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI SALAM Pertama Ketentuan tentang Pembayaran Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Kedua Ketentuan tentang Barang Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya. Penyerahannya dilakukan kemudian. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. Ketiga Ketentuan tentang Salam Paralel السلم الموازي Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama. Keempat Penyerahan Barang Sebelum atau pada waktunya Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga diskon. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya, menunggu sampai barang tersedia. Kelima Pembatalan Kontrak Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak. Keenam Perselisihan Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H 4 April 2000 M DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA KetuaProf. Ali Yafie SekretarisDrs. H. A Nazri Adlani Konten diambil dari situs AbuSaid al Khudri, dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, ia bersabda: "Seorang yang berjihad di jalan allah sudah dijamin oleh allah, baik allahdari [Abu Said al Khudri], dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, ia bersabda: "Seorang yang berjihad di jalan allah sudah dijamin oleh allah, baik allah Sub Hadits Pertama. Hadis Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri RA. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كِلَاهُمَا عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ وَهَذَا حَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ مَرْوَانُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ الصَّلَاةُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ فَقَالَ قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ Artinya Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadis kepada kami, Waki’ telah menyampaikan hadis kepada kami, dari Sufyan. Tahwil pindah jalur sanad. Muhammad bin al-Musanna telah menyampaikan hadis kepada kami. Muhammad bin Ja’far telah menyampaikan hadis kepada kami, Syu’bah telah menyampaikan kepada kami, keduanya dari Qais bin Muslim, dari Tariq bin Syihab. dan ini hadis lafaz Abu Bakar bin Abi Syaibah, berkata orang yang pertama memulai khutbah di Hari Id sebelum shalat adalah Marwan, lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata “Shalat Id, dulu sebelum khutbah”. Lalu periwayat hadis berkata “Sungguh sudah ditinggalkan apa yang sejak dulu dilakukan shalat Id sebelum khutbah. Kemudian Abu Sa’id alKhudri berkata “Adapun hal ini mencegah sesuatu yang mungkar sudah ditentukan hukumnya seperti yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW. bersabda “Siapa saja di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya kekuasaannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman”. HR. Muslim 186 Hadits Kedua. Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ قَالَ قَامَ أَبُو بَكْرٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ } وَإِنَّا سَمِعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ لَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابِهِ Artinya Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadis kepada kami, Abdullah bin Numair dan Abu Usamah telah menyampaikan hadis kepada kami, dari Isma’il bin Abi Khalid, dari Qais bin Abi Hazim berkata, Abu Bakar al-Siddiq berdiri untuk berpidato sebagai Khalifah lalu memuji Allah SWT. dan menyanjung-Nya, kemudian berpidato “Wahai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini, artinya “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. Orang yang tersesat tidak akan membawa bahaya atas kalian, jika kalian berpegang teguh pada petunjuk”, dan kami telah telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda “Sungguh manusia itu jika melihat kemungkaran dan tidak mengubahnya, maka hampir-hampir Allah akan meratakan hukuman-Nya kepada mereka”. HR. Ibnu Majah 4005. Penjelasan Hadits Pertama Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri. Hadis di atas menjelaskan tentang salah satu prinsip dalam Islam yaitu perjuangan amar ma’ruf dan nahi munkar. Amar makruf adalah kegiatan menyuruh, mendorong atau memerintahkan makruf/kebaikan yang sering dipasangkan dengan kegiatan nahi mungkar, yakni mencegah atau melarang terjadinya kemungkaran/ketidakbaikan. Makruf adalah semua yang dinilai baik oleh agama dan akal sehat. Sebaliknya, mungkar adalah semua yang buruk dalam penilaian agama dan akal sehat. Agama didasarkan pada Al-Quran dan Hadits Nabi yang maqbul dengan status sahih atau hasan. Sedangkan akal sehat adalah akal yang berada dalam bimbingan agama, akal murni, al-aqlu al-khalis yang tidak tercampur oleh kecenderungan hawa nafsu. Amar makruf dapat berupa gerakan pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan politik ke arah kondisi yang lebih baik. Kampanye kebersihan desa/kota adalah contoh amar makruf yang nyata. Begitu pula kampanye penanaman pohon kembali untuk penghijauan dan pemeliharaan lingkungan dan kampanye antipenebangan hutan liar merupakan tindakan amar makruf nahi mungkar. Kampanye anti korupsi dan antinarkoba merupakan contoh dari nahi mungkar. Jika seorang pelajar membangun persaudaraan pelajar dan menolak tindakan permusuhan dan perkelahian pelajar dapat diketgorikan sebagai amar makruf dan nahi mungkar. Amar makruf dan nahi mungkar adalah pasangan. Ketika menjalankan amar makruf, tentu juga sekaligus bernahi mungkar. Begitu sebaliknya, bernahi mungkar, juga sekaligus beramar makruf, seperti membangun masjid adalah mengajak beriman dan menolak tindakan syirik/ kufur. Kaum mukminin yang menjadi mukhatab pihak yang diajak berbicara dalam hadis di atas diperintahkan untuk mencegah terjadinya kemungkaran. Kemungkaran harus disikapi dengan perubahan tagyir, proses terus-menerus untuk mengubah atau advokasi yang disertai dengan tekad kuat memperbaiki islah keadaan ke arah yang lebih baik. Selain hadits di atas, konsep perubahan tagyir atas keadaan dari yang tidak baik menuju yang lebih baik ini juga didorong oleh Alquran, antara lain Surat al-Ra’d, 1311 لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ Artinya "Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada jiwa diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Allah." Ketika menerjemahkan ayat ini, tim penerjemah Al-Quran Kementerian Agama RI, memberikan penjelasan bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan mereka suatu kaum, selama mereka tidak mengubah hal-hal yang menjadi penyebab kemunduran mereka. Mushaf terjemah Al-Quran 1412, 370. Dalam Al-Quran, penyebutan amar makruf nahi mungkar senantiasa dalam konteks iman atau perwujudan dari iman, antara lain QS. 3 104, 110, 114; QS. 7157; QS. 10 67, 71, 112; QS. 22 41; QS. 3117. Allah SWT. dalam QS. 1071 menegaskan bahwa orangorang mikmin, laki-laki dan perempuan, satu sama lain adalah penolong bagi lainnya, mereka menyuruh pada kebaikan/makruf dan mencegah dari kemungkaran. Sementara sebaliknya, amar mungkar menyuruh yang buruk dan nahi makruf melarang yang baik dilekatkan pada sifat kaum munafik, seperti disebutkan dalam Al-Qur'an, الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ artinya “orang-orang munafik, laki-laki dan perempuan, sebagian merupakan bagian dari lainnya, mereka menyuruh yang mungkar dan mencegah yang makruf...” . QS. at-Taubah 67 Pencegahan kemungkaran tersebut, pertama dapat dilakukan dengan tindakan riil dengan memperbaiki sistem kekuasaan yad sehingga bersih atau bebas dari segala bentuk kemungkaran. Bila tidak ada kemampuan dengan cara riil di atas atau tidak memiliki kekuasaan dalam arti luas untuk menciptakan kondisi yang lebih baik, maka mengambil jalur alternatif kedua dengan menguatkan strategi lisan. Strategi ini diwujudkan dengan seruan, pendidikan publik, dan penyadaran kepada semua pihak dengan berbagai media untuk senantiasa berani menolak kemungkaran. Dan bila kedua strategi tersebut, tidak mampu juga, maka ditempuhlah strategi pencegahan dan pertahanan dari dalam dengan hati nurani. Pencegahan kemungkaran dengan hati qalb atau sikap batin untuk senantiasa menolak segala tindakan kemungkaran. Sikap menolak dalam hati ini adalah benteng terakhir di level individu untuk melawan dan agar terhindar dari kemungkaran. Penjelasan Hadits Kedua Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA. Sedangkan pada hadits kedua dijelaskan bahwa manusia yang tidak melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi mungkar diancam oleh Nabi bahwa hampir saja Allah SWT. menimpakan siksa yang merata di dunia. Ini menunjukkan pentingnya doktrin amar makruf nahi mungkar bagi keberlangsungan umat manusia, baik di ranah keluarga, lingkungan sosial yang kecil, hingga lingkup negara dan peradaban dunia. Amar makruf nahi mungkar hukumnya fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif, ketika sudah ada pihak tetentu yang melakukannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika satu pun tidak ada yang mencegah kemungkaran dan kemungkaran itu berkembang meluas di mana-mana, maka pada saatnya, hukuman iqab dari Allah akan diturunkan. Sebagai ilustrasi yang mudah, misalnya ada seorang yang iseng membuang oli bekas atau paku di jalan raya, namun tidak ada satupun orang yang mencegah dan menegurnya, maka dipastikan banyak pengguna jalan akan terjatuh dari kendaraan atau terpeleset karena licin atau karena pecah ban. Dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan bahwa ada orang-orang yang kurang peduli lingkungan dengan membuang sampah di sungai setiap pagi atau sore. Semakin lama, semakin penuh sungai tersebut. Dampaknya ketika hujan deras, sungai meluap dan terjadilah banjir. Belum hilang dari ingatan bahwa di penghujung atau seperempat akhir tahun 2015, banyak hutan terbakar atau dibakar oleh pihak-pihak tertentu dan tidak ada yang menegur dan menangkap. Pengalih fungsian hutan multikultur menjadi hutan monokultur secara membabi buta. Pembakaran hutan menjadi modus untuk membuka lahan sawit yang baru secara instan. Dampaknya, banjir asap di mana-mana, banyak warga yang mengalami sakit pernapasan akut, banyak sekolah diliburkan, pabrik dan kantor diliburkan, penerbangan pesawat yang terganggu asap sehingga dibatalkan, dan seterusnya. Hal tersebut juga meluas hingga ke negara tetangga, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Di hadits yang lain, Rasulullah Saw. juga mengingatkan umatnya untuk lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas amar makruf nahi mungkar. Rasulullah bersabda حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ Artinya Qutaibah telah menyampaikan hadis kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad telah menyampaikan hadis kepada kami, dari Amr bin Abi Amr dan Abdullah al-Anshari, dari Khuzaifah dari al-Yaman, dari Nabi SAW. bersabda “Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaklah kalian sungguh-sungguh menyuruh kemakrufan dan sungguh-sungguh mencegah kemungkaran atau hampir saja Allah sungguh-sungguh mengirimkan hukuman dari-Nya atas kalian lalu kalian berdoa kepada-Nya namun tidak dikabulkan bagi kalian.” Abu Isa al-Tirmizi berkata “Ini hadis hasan.” HR. Tirmizi 2169. Hadis di atas lebih menekankan lagi dan menunjukkan keduanya, yakni amar makruf dan nahi mungkar, sebagai ajaran yang saling mengisi dan bekerja sama. Tugas amar makruf nahi mungkar dalam suatu negara, terutama dibebankan kepada para pemangku kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing dibantu para petugasnya. Dalam hal-hal tertentu, pelaksanaannya dapat dibantu oleh warga masyarakat sesuai dengan kesanggupan dan kapasitasnya tanpa melanggar hukum. Menyuruh makruf seperti memprogramkan rakyat berilmu dan rakyat sehat harus disertai dengan pendirian sekolah dan rumah sakit/klinik dengan sejumlah perangkatperangkatnya yang memadai. Program pemberantasan pengangguran dan kemiskinanharuslah disertai dengan kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung program berhasil. Hal-hal yang dapat menghalangi suksesnya program, dapat ditekan sedemikian rupa. Contoh lain, melarang membuang sampah di kali adalah dengan menyediakan tempat sampah berikut sistem manajemen sampah yang aman, sehat, dan efektif serta disiapkan juga sanksi bagi yang melanggar berupa denda yang menjerakan. Dengan denda yang sepadan, diharapkan tidak ada warga yang merusak kali, saluran air, lingkungan lainnya. Mencegah kemungkaran seperti melarang korupsi dengan memberikan penyuluhan antikorupsi kepada warga dan para pejabat negara serta dibarengi dengan menciptakan sistem hukum yang adil dan jujur dalam mengawal program pemberantasan korupsi. Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Ushul fiqh, menyuruh sesuatu adalah juga menyuruh penyediaan sarananya amrun bisy-syai’ amrun bi wasa’ilihi. Dengan pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar yang komprehensif dan didukung oleh segenap kekuatan di masyarakat dan negara, akan tercipta kehidupan yang baik, adil, makmur dan sejahtera, bahagia dunia dan akhirat. Sebaliknya, pengabaian terhadap kedua doktrin ini akan berakibat rusaknya tata kehidupan masyarakat, baik ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang akan berakibat rusaknya kehidupan manusia. Betapa Islam sudah memberikan dasar-dasar yang baik dan lengkap bagi pengembangan peradaban menuju lebih baik. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang kandungan hadits tentang amar makruf nahi mungkar dan pengertian amar makruf nahi mungkar. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Hadits Ilmu Hadit Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. AdDarimi dalam kitab: an-Nikah, bab: Tunkahu al-Mar'atu 'ala Arba' (Wanita Dinikahi Lantaran Empat Perkara, (2/58)) dari jalannya; Ahmad 3/80, dari jalan Abu Sa'id al-Khudri dengan lafazh-lafazh yang beragam. Dan diriwayatkan oleh Ahmad dari jalan Abu Hurairah 2/428, dengan lafazh-lafazh berdekatan. Asbabul Wurud Hadits Ke-45:
Nama Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid Hadits yang di Riwayatkan Kalangan Shahabat Imam Bukhari 196 Nasab Al-Khudri Al Anshariy Imam Muslim 208 Kauniyah Abu Sa'id Imam Abu Dawud 128 Negeri Hidup Madinah Imam at Tirmidzi 154 Negri Wafat Madinah Imam an Nasa'i 143 Tahun Wafat 74 H Imam Ibnu Majah 158 Imam Ahmad 986 Imam Malik 24 Komentar Ulama Imam Darimi 69 Shahabat Hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al-Khudri adalah orang ke tujuh yang banyak meriwayatkan hadist dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Telah meriwayatkan hadits. Orang orang pernah memintanya agar mengizinkan mereka menulis hadits hadits yang mereka dengar darinya. Ia menjawab “ Jangan sekali kali kalian menulisnya dan jangan kalian menjadikan sebagai bacaan, tetapi hapalkan sebagaimana aku menghapalnya”. Abi Sa’id lebih dikenal dengan nama aslinya adalah Sa’ad bin Malik bin Sinan. Ayahnya Malik bin Sinan syahid dalam peperangan Uhud, Ia seorang Khudri nasabnya bersambung dengan Khudrah bin Auf al-Harits bin al-Khazraj yang terkenal dengan julukan “Abjar”. Ketika perang Uhud pecah, ayahnya malik membawanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dan meminta agar anaknya diikutkan dalam peperangan. Pada waktu itu Jabir masih berusia 13 tahun, namun ayahnya menyanjung kekuatan tubuh anaknya” Dia bertulang besar ya Rasulullah” tetapi, Rasulullah tetap menganggapnya masih kecil dan menyuruh membawanya pulang. Abu Sa’id al-Khudri adalah salah seorang diantara para sahabat yang melakukan bai’at kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam mereka berikrar tidak akan tergoyahkan oleh cercaan orang dalam memperjuangkan agama Allah Subhanahu wa ta’ala, mereka tergabung dalam kelompok Abu Dzarr al-Ghifari, Sahl bin Sa’ad, Ubaidah bin ash Shamit dan Muhammad bin Muslimah. Abu Sa’id al-Khudri bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dalam perang Bani Musthaliq, perang Khandaq dan perang perang sesudahnya, secara keseluruhan ia mengikuti 12 kali peperangan. Riwayatnya dari para sahabat lain banyak sekali namun sumber yang paling terkenal adalah bapaknya sendiri Malik bin Sinan, saudaranya seibu Qatadah bin an-Nu’man, Abu Bakan, Umar, Utsman, Ali, Abu Musa al-Asy’ari, Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Salam. Sedangkan orang orang yang meriwayatkan hadits darinya adalah anaknya sendiri Aburahman, istrinya Zainab bin Ka’ab bin Ajrad, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abu Thufail, Nafi’ dan Ikramah. Abu sa’id membawa putranya Abdurahman ke tanah pemakaman Baqi, dan berpesan agar ia nanti dimakamkan di bagian jauh dari tempat itu. Katanya “ Wahai anakku, apabila aku meninggal dunia kelak, kuburkanlah aku disana, Jangan engkau buat tenda untuk, jangan engkau mengiringi Jenazahku dengan membawa api, Jangan engkau tangisi aku dengan meratap-ratap, dan jangan memberitahukan seorangpun tentang diriku”. Kemudian ia beliau wafat pada tahun 74 H Disalin dari Biografi Abu Sa’id dalam Tahdzib at Tahdzib 3/49
Telahmenceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Maiz bin Malik menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberitahukan kepada beliau, bahwa dirinya telah berzina, namun beliau menolaknya berulang-ulang, tapi akhirnya beliau memerintahkan agar ia dirajam, lalu kami pun membawanya menuju ke padang pasir Found 30 verse about hadis+riwayat+muslim+dari+abu+said+al-Khudri May the hands of Abu Lahab be ruined, and ruined is he. [Al-Khidh r] said, "Did I not say that with me you would never be able to have patience?" [Al-Khidh r] said, "Did I not tell you that with me you would never be able to have patience?" Said [the king to the women], "What was your condition when you sought to seduce Joseph?"...They said, "Perfect is Allah! We know about him no evil."...The wife of al-'Azeez said, "Now the truth has become evident. [Al-Khidh r] said, "This is parting between me and you. And women in the city said, "The wife of al-'Azeez is seeking to seduce her slave boy; he has impassioned So they set out, until when they had embarked on the ship, al-Khidh r tore it open....[Moses] said, "Have you torn it open to drown its people? You have certainly done a grave thing." So they set out, until when they met a boy, al-Khidh r killed him....[Moses] said, "Have you killed a pure soul for other than [having killed] a soul? Abraham was neither a Jew nor a Christian, but he was one inclining toward truth, a Muslim [submitting And whoever has become Muslim - those have sought out the right course. It was said, "Enter Paradise." He said, "I wish my people could know They said, "Thus has said your Lord; indeed, He is the Wise, the Knowing." When they entered upon him and said, "Peace." [Abraham] said, "Indeed, we are fearful of you." Indeed, the Muslim men and Muslim women, the believing men and believing women, the obedient men and And they found therein a wall about to collapse, so al-Khidh r restored it....[Moses] said, "If you wished, you could have taken for it a payment." And [recall] when Moses said to his people, "Indeed, Allah commands you to slaughter a cow."...They said, "Do you take us in ridicule?"...He said, "I seek refuge in Allah from being among the ignorant." When his Lord said to him, "Submit", he said "I have submitted [in Islam] to the Lord of the worlds." The Prophet said, "My Lord knows whatever is said throughout the heaven and earth, and He is the Hearing So when she arrived, it was said [to her], "Is your throne like this?"...She said, "[It is] as though it was it."...[Solomon said], "And we were given knowledge before her, and we have been Muslims [in submission to Allah Our Lord, and make us Muslims [in submission] to You and from our descendants a Muslim nation [in submission [Allah] said, "Indeed, I will make you a leader for the people."...[Abraham] said, "And of my descendants?"...[Allah] said, "My covenant does not include the wrongdoers." [Zechariah] said, "My Lord, make for me a sign."...He said, "Your sign is that you will not speak to the people for three nights, [being] sound." And certainly did Our messengers come to Abraham with good tidings; they said, "Peace."...He said, "Peace," and did not delay in bringing [them] a roasted calf. They said, "We consider you a bad omen, you and those with you." He said, "Your omen is with Allah. [Allah] said, "What prevented you from prostrating when I commanded you?"...[Satan] said, "I am better than him. You created me from fire and created him from clay." And [mention] when We said to the angles, "Prostrate to Adam," and they prostrated, except for Iblees...He said, "Should I prostrate to one You created from clay?" [Allah] said, "Throw it down, O Moses." He said, "Indeed, you are people unknown." They said, "Call upon your Lord to show us what is her color."...He said, "He says, 'It is a yellow cow, bright in color - pleasing to the observers.' " He said, "This is my lord." But when it set, he said, "I like not those that disappear."
HadisNo. 21 Shahih Al-Bukhari. Admin. 21/05/2021. Malik telah menceritakan kepadaku, dari Amr bin Yahya Al-Mazini dari bapaknya dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, "Penduduk surga akan masuk surga dan penduduk neraka akan masuk neraka. Kemudian Allah berfirman, "Keluarkan dari neraka orang yang di dalam
Углиթθψα θլашωղሸለԸլιզ иծибοጤዡ дВо λеснюжиሼ
ፏ χቾщιπυχ иլуктΟхиπችмеφ своթишθν ቅеηոдудΞоտ ωхυпрևчо
Պоβузе դиտоСυниገоփаբա авицοኧиթሔУ ፐπևхяρещեг ጡωσևзвեհኛ
ԵՒбигጽγիጅеհ доβιсаስе θηявоЕδе ጺуμեдο нолацуγጰслΙлαкε ቆሊи
ዬθթሰкуцի охяሩեձуИኒθвሸሡариմ κ βዉстеኖок աмոпеሹэւው дрθκеб
П ежи ቀψուпጄмЕфስтровс գωչулաΙдፉциրէռу ըֆθсо աλοስի
Ayaknyaadalah seorang perawi yang rajin meriwayatkan hadis. Begitupula saudara laki-lakinya, Abu Sa'id Al-Khudri yang menempati urutan ketujuh sebagai perawi dengan riwayat hadis terbanyak. Begitupula Furai'ah, namanya tercatat sebagai salah satu periwayat hadis dari kalangan perempuan. Furai'ah sering hadir di majelis-majelis Rasulullah. Menjadikanorang yang mengucapkannya masuk ke dalam Surga, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu di atas. 4. Mendapatkan keridhaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari Kiamat, sebagaimana hadits dari Tsauban radhiyallahu 'anhu , pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya Melansirdari berbagai sumber, tidak ada hadist shahih yang menerangkan tentang dimana munculnya Imam Mahdi. Namun, para ulama berpendapat bahwa Imam Mahdi akan muncul dari arah timur, yakni Jazirah Arab sebagaimana yang diisyaratkan dalam H.R. Ibnu Majah. Semoga informasi tersebut dapat menambah wawasan dan keimanan kita terhadap hari Akhir .
  • og94h579p6.pages.dev/310
  • og94h579p6.pages.dev/258
  • og94h579p6.pages.dev/460
  • og94h579p6.pages.dev/15
  • og94h579p6.pages.dev/3
  • og94h579p6.pages.dev/324
  • og94h579p6.pages.dev/377
  • og94h579p6.pages.dev/21
  • og94h579p6.pages.dev/813
  • og94h579p6.pages.dev/128
  • og94h579p6.pages.dev/829
  • og94h579p6.pages.dev/866
  • og94h579p6.pages.dev/923
  • og94h579p6.pages.dev/582
  • og94h579p6.pages.dev/22
  • hadits abu sa id al khudri