TEMPOCO, Jakarta - Nasib simpanan ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Kota Bogor hingga kini masih terkatung-katung, tak jelas juntrungannya. Berdasarkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga, disebutkan bahwa terdapat Rp 8,6 triliun dana simpanan yang belum bisa dibayarkan pengurus kepada 54.000 anggota.
Biaya Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Sasak Panjang BogorKami Melayani Biaya Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Sasak Panjang Bogor â Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termuat dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu sbg owner & pengguna, dibentuk, dibiayai , dikelola dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya. Tugas pokok badan usaha koperasi ialah menunjang kepentingan kesuksesan anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , jika kapasitas layanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan lingkungan yang bukan anggota koperasi. BIAYA PENDIRIAN KOPERASI DASAR HUKUM UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan JENIS dan BENTUK KOPERASI Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu Koperasi Primer Adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang. Koperasi Sekunder Yaitu koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari 3 Koperasi . Sedangkan jenis-jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut Koperasi Konsumen; yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya Koperasi Produsen yaitu koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan baku milik anggota ke siap pakai, contohnya koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan Koperasi Jasa ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya Koperasi simpan pinjam. adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi Bimbingan bisa didapat dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonanPermohonan tertulis tersebut ialah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan PPKL, isi materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas inti materi rencana AD/ART yang meliputi Nama koperasi; Nama para pembentuk; Domisili koperasi; Jenis koperasi; Jangka waktu berdiri; Bidang Usaha; Keanggotaan koperasi; Perangkat organisasi koperasi; Pendanaan koperasi; Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok; Bidang usaha koperasi; pengelolaan Koperasi; Pembagian keuntungan; Perubahan anggaran dasar; Prosedur pembubaran Sanksi; dan Aturan khusus. Pemesanan Nama Koperasi Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi NPAK. Nama koperasi wajib sesuai persyaratan Terdiri dari sekurangnya tiga kata diluar frasa koperasi; Ditulis dengan huruf latin; Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain; Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan; Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi; Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi. Membuat Akta Pendirian Koperasi Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian. Setor Modal Koperasi mempunyai modal operasional, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional dan Bimbingan Koperasi, yaitu Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok. Modal Pembentukan bisa ditambahkan berupa Simpanan Wajib ; dan/atau hibah. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah. Verifikasi Berkas Permohonan dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi sebagai berikut Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada; Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan Rencana awal kegiatan usaha Koperasi Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini Absensi rapat pendirian; FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir; Surat kuasa pendiri; dan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani. Menyampaikan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP. TUTORIAL MEMBUAT KOPERASI Untuk informasi lebih lanjut mengenai Biaya Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Sasak Panjang Bogor , silahkan kontak kami
IDXChannel- Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Massa aksi meminta koperasi mengembalikan uang para anggota yang nilainya sekitar Rp 8,6 triliun.
Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pasir Gaok BogorKami Melayani Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pasir Gaok Bogor â Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi termaktub pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu sbg pemilik dan pengguna manfaat, dibuat, didanai, diurus dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya. Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah menopang kebutuhan ekonomi pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka dibagikan ke anggotanya , serta kemampuan layanan koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani permintaan lingkungan selain anggota koperasi. JASA PEMBUATAN KOPERASI LANDASAN HUKUM Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan UU No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan JENIS dan BENTUK KOPERASI Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu Koperasi Primer Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. Koperasi Sekunder Yaitu koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi . Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi disebutkan pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah Koperasi Konsumen; yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya Koperasi Produsen ialah koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan Koperasi Jasa adalah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya Koperasi simpan pinjam. adalah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonanPermohonan tertulis itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan PPKL, untuk pembinaan yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang terdiri dari Nama koperasi; Nama para pembentuk; Alamat koperasi; Jenis koperasi; Jangka waktu berdiri; Bidang Usaha; Ketentuan anggota koperasi; Perangkat organisasi koperasi; Modal koperasi; Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ; Kegiatan usaha koperasi; pengelolaan Koperasi; Pengajuan Permohonan Nama Koperasi Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi NPAK. Nama koperasi harus sesuai persyaratan Terdiri atas sekurangnya 3 kata setelah frasa koperasi; Ditulis dengan huruf latin; Belum digunakan oleh Koperasi lain; Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan; Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi; Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi. Membuat Akta Pendirian Koperasi Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian. Penyetoran Modal Koperasi wajib mempunyai modal usaha, ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian dan Bimbingan Koperasi, yaitu Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok. Modal Awal dapat didapat juga dalam bentuk Simpanan Wajib ; dan/atau hibah. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah. Verifikasi Berkas Permohonan Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi adalah berikut ini Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada; Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan Rancangan awal operasional usaha Koperasi Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas berikut ini Absensi rapat pendirian; fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir; Surat kuasa pendiri; dan Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan. Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. VIDEO MEMBUAT KOPERASI Untuk layanan lebih detail tentang Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pasir Gaok Bogor , silahkan kontak kami
PADANG- Terdakwa kasus pembiayaan fiktif di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Koto Lua, Eiyanda Omaria divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (5/8). "Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama satu tahun penjara. Denda 50 juta dan subsidi sa
KoperasiSimpan Pinjam Sejahtera Bersama, Bogor, Indonesia. 67 likes. Simpan Pinjam Deposito. Jump to. Sections of this page. Accessibility Help. Press alt + / to open this menu. Loan Service in Bogor, Indonesia. Always Open. Community See All. 67 people like this. 66 people follow this. About See All
Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Loji Kota BogorKami Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Loji Kota Bogor â Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termaktub dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM Anggota koperasi mendapatkan hak double sbg pemilik & pengguna, dibentuk, didanai, diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya. Target utama badan usaha koperasi ialah menopang kebutuhan kemudahan anggotanya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka diberikan ke anggotanya , dan kapasitas fasilitas koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan penduduk selain anggota koperasi. BIAYA PEMBUATAN KOPERASI DASAR HUKUM Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan UU Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan BENTUK dan JENIS KOPERASI Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu Koperasi Primer Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi . Adapun pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut Koperasi Konsumen; yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya Koperasi Produsen adalah koperasi yang operasional utamanya memproses bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan Koperasi Jasa adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya Koperasi simpan pinjam. ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonanPermohonan tertulis tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & lokasi penyuluhan,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan PPKL, isi pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan dasar materi rancangan AD/ART yang isinya Nama koperasi; Identitas para pendiri; Tempat kedudukan koperasi; Jenis koperasi; Masa berlaku waktu berdiri; Bidang Usaha; Keanggotaan koperasi; Struktur koperasi; Kekayaan awal koperasi; Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok; Kegiatan usaha koperasi; operasional Koperasi; Pembagian keuntungan; Perubahan anggaran dasar; Tata cara pembubaran Hukuman; dan Aturan tambahan. Pemesanan Nama Koperasi Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi NPAK. Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan Terdiri atas sekurangnya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi; Ditulis dalam huruf latin; Belum digunakan oleh Koperasi lain; Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan; Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi; Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi. Membuat Akta Pendirian Koperasi Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian. Penyetoran Modal Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pendirian & Bimbingan Koperasi, adalah Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok. Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk Simpanan Wajib ; dan/atau hibah. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah. Verifikasi Dokumen Pendirian dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek adalah berikut ini Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan; Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan Program awal aktivitas usaha Koperasi Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini Absensi rapat pendirian; fotocopy eKTP para pendiri yang hadir; Surat kuasa pendiri; dan Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan. Mengajukan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Loji Kota Bogor , silahkan kontak kami PANDUAN MEMBUAT KOPERASI
Koperasisimpan pinjam Syariah sangat mendukung pinjaman dana yang akan digunakan untuk membuka usaha bagi para pemiliknya sehingga secara tidak langsung koperasi simpan pinjam Syariah juga turut serta dalam memperbaiki perekonomian. C. Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah.
SISTEM PINJAMAN DALAM KOPERASI Studi di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Dalam Perspektif Hukum Islam Mohamad Raid Qais Muntashir NIM 08220058 Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Syariah UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG ABSTRAK Koperasi merupakan wadah untuk bergabung dan berusaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi dapat diatasi. Disamping itu koperasi juga merupakan alat bagi golongan ekonomi lemah untuk menolong dirinya sendiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kehidupannya. Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi yang berasal dari uang administrasi disebut Sisa Hasil Usaha SHU dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota meminjam uang dari koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama. Penulis mengkaji mengenai beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan dari penelitian ini. Pertama, bagaimana pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? Penulis menggunakan pendekatan kualitatif, untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat. Untuk mendeskripsikan dan menguraikan data-data yang diperoleh dari lapangan digunakan metode wawancara dan studi dokumen yang kemudian dilakukan analisis data melalui rekonstruksi bahan reconstructing, penyajian data dan verifikasi. Berdasarkan uraian di atas diperoleh kesimpulan sebagai berikut Sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dilaksanakan dengan memperhatikan empat hal pokok, yaitu Tujuan pemberian pinjaman, syarat-syarat peminjaman, prosedur peminjaman dan prosedur pengembalian pinjaman. Adapun sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dalam perspektif hukum Islam merupakan hal yang tidak boleh atau dilarang dengan alasan bahwa sistem yang diterapkan masih ada yang bertentangan dari prinsip syariah. Pengembalian infaq 1% dari prosentase besarnya peminjaman saat pengembalian uang pinjaman termasuk bentuk riba karena mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat. Kata Kunci Pinjaman Koperasi, Qardh. BAB I PENDAHULUAN Belakang Peranan dan sumbangan koperasi bagi perekonomian semakin lama semakin penting karena membawa perubahan dalam struktur ekonomi. Secara makro dapat terlihat, koperasi semakin memasyarakat dan semakin melembaga dalam perekonomian, meningkatnya manfaat koperasi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang lebih mendalam terhadap azas dan sendi koperasi serta tata kerja koperasi, meningkatnya produksi, pendapatan dan kesejahteraan akibat adanya koperasi, meningkatnya pemerataan dan keadilan melalui koperasi, meningkatnya kesempatan kerja yang ada karena koperasi. Demikianlah peranan, sumbangan serta dampak pembangunan koperasi dalam perekonomian nasional. Semua ini mengakibatkan pertumbuhan struktural dalam perekonomian nasional yang tergantung pada pertumbuhan koperasi Co-operative Growth, perkembangan koperasi Co-operative Share dan peran koperasi Co-operative Effect yang melibatkan, memberdayakan segenap lapisan masyarakat, sehingga dapat mengatasi kemiskinan.[1] Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat diangkat beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan dari penelitian ini, yaitu pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? Penelitian Berdasarkan beberapa uraian rumusan masalah, maka tujuan penelitian ini yaitu sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. D. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut 1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi pihak-pihak yang ingin memperkaya wawasan keilmuan mengenai koperasi yang mana pada saat ini salah satu wadah pengembangan ekonomi kecil-menengah yang diterapkan oleh Pemerintah Praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kesadaran hukum bagi anggota koperasi, sehingga mempunyai kejelasan keabsahan dalam ikut serta mengembangkan perekonomian dosen dan karyawan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Terdahulu Penulis memaparkan beberapa penelitian terdahulu sebagai kajian pustaka agar terlihat adanya perbedaan antara penelitian yang telah dilakukan sebelumnya dengan penelitian ini sebagai kajian pustaka, yang diantaranya mengenai riba telah dilakukan sebelumnya oleh Mada Wijaya dengan judul Pemahaman Masyarakat Tentang Riba dalam Kegiatan Perekonomian Studi Kasus di Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. yang dilakukan oleh Mohamad Suhil mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Tarbiyah jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IPS tahun 2010, dengan judul Sistem Ekonomi Syariâah dalam Pengelolaan Koperasi Usaha Gabungan Terpadu UGT Sidogiri Pasuruan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Kontrak Dalam Islam Kontrak adalah suatu perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan. Pada pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu.[2] Fiqih muamalah menyatakan pengertian kontrak perjanjian masuk dalam bab pembahasan tentang akad. Pengertian akad secara linguistik memiliki makna ar-rabthuâ yang berarti menghubungkan atau mengaitkan, mengikat antara beberapa ujung sesuatu.[3] Di dalam al-Quran ada beberapa ayat yang menjadi landasan makna kata al-aqdu akad, yang diantaranya;[4] Bukan demikian, sebenarnya siapa yang menepati janji yang dibuatnya dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.[5] Secara etimologi akad antara lain berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.[6] Jadi yang dimaksud dengan hukum kontrak syariah adalah hukum yang mengatur perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.[7] Tujuan melakukan perbuatan menyusun kontrak ialah maksud utama disyariatkan akad itu sendiri dan diharapkan akan lebih menuntut kesungguhan dari masing-masing pihak yang terlibat, sehingga apa yang menjadi tujuan kontrak itu sendiri dapat tercapai. Adapun rukun-rukun akad menurut pendapat jumhur fuqaha terbagi menjadi [8] 1Aqidain para pihak yang berakad aManusia Memiliki kecakapan ahliyah. Adanya kewenangan wilayah untuk melakukan perbuatan hukum. bBadan Hukum Syariah 2Mahal al-Aqd 3Sighat Al-Aqd Syarat adalah sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan tiadanya tidak ada hukum. Para ulama fiqh menetapkan adanya beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad. Adapun syarat terjadinya akad ada dua macam, sebagai berikut;[9] 1 Syarat-syarat yang bersifat umum, yaitu syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad; 2 Syarat-syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Dasar-dasar akad secara umum dibedakan menjadi akad pertukaran, persekutuan, dan kepercayaan.[10] Istilah asas berasal dari bahasa arab yang berarti dasar atau landasan. Sedangkan secara terminologi, yang dimaksud dengan asas ialah nilai-nilai dasar yang menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perbuatan. Rumusan asas-asas dalam hukum kontrak syariah bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Keberadaan asas-asas yang terkait dengan hukum kontrak sangatlah beragam, diantaranya; [11] 1Asas Ibadah Asas Diniatkan Ibadah 2Asas Hurriyyah at-Taâaqud Asas Kebebasan Berkontrak 3Asas al-Musawah Asas Persamaan 4Asas at-Tawwazun Asas Kesetimbangan 5Asas Maslahah Asas Kemaslahatan 6Asas Âal-Amanah Asas Kepercayaan 7Asas al-Adalah Asas Keadilan 8Asas al-Ridha Asas Keridhaan 9Asas al-Kitabah Asas Tertulis 10ash-Shiddiq Asas Kejujuran 11Asas Itikad Baik Kontrak Koperasi Koperasi secara umum adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.[12] Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen dan Koperasi Kredit jasa keuangan. Koperasi simpan pinjam didirikan untuk untuk, mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya. Hasil Usaha Istilah Sisa Hasil Usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Perkoperasian. Hutang Piutang Dalam Islam Hutang piutang atau Qardl dalam pengertian umum mirip dengan jual beli, karena qardl merupakan bentuk kepemilikan atas harta dengan imbalan harta. Qardh juga merupakan salah satu jenis salaf salam. Transaksi qardl diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majjah dan ijmaâ ulama. Sungguhpun demikian, Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi âagama Allahâ. âSiapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.â[13] âDari Abu Hurairah ra., Nabi SAW bersabda Barang siapa menghilangkan satu macam kesusahan dunia sesama muslim, maka Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di hari kiamat. Dan barang siapa yang mempermudah orang yang sedang dalam kesulitan, maka Allah akan mempermudah dia di dunia dan akhirat dan Allah akan menolong hambanya selagi hamba itu mau menolong saudaranyaâ. HR. Muslim[14] Syarkhul Islam Abi Zakaria al-Ansari memberi penjelasan bahwa rukun hutang piutang itu sama dengan jual beli yaitu 1Ăqid yaitu yang berhutang dan yang berpiutang. 2Maqud alaih 3Sighat yaitu ijab qabul, bentuk persetujuan antara kedua belah pihak.[15] Para ulama sepakat bahwa jika pemberi hutang mensyaratkan kepada pengutang untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat, kemudian si pengutang menerimanya maka itu adalah riba. Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW[16] âDari Jabir RA. ia menuturkan, âaku mendatangi Nabi SAW, sementara beliau mempunyai suatu hutang kepadaku, lalu beliau melunasinya dan menambahinyaâ. Muttafaq Alaih âDari Anas, ia ditanya, âseseorang di antara kami meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu si peminjam memberi hadiah kepada yang meminjaminya?â Anas menjawab, âRasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu yang diberi pinjaman memberi hadiah kepadanya atau membawanya di atas kendaraan, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu memang biasa ia lakukan antara si peminjam dan si pemberi pinjaman.â HR. Ibnu Majah BAB III METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Lokasi penelitian berada di lingkungan kampus penulis sehingga memudahkan untuk melakukan penelitian serta dapat menghemat waktu dalam penelitian. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang membandingkan antara fenomena riil dengan teori yang ada untuk diketahui apakah ada perbedaan antara fenomena yang ada dalam masyarakat dengan teori yang sudah ada. Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara yang ditujukan kepada pengurus koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang secara mendalam deft interview dan buku koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Sedangkan data sekunder menggunakan al-Qurâan dan al-Sunnah yang terkait dengan bunga pinjaman. Untuk memperoleh data-data dalam penelitian ini, dipergunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dari data yang telah dikumpulkan dan diketahui keabsahannya, diproses secara umum melalui rekonstruksi bahan reconstructing, Selanjutnya menempatkan bahan hukum berurutan menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan masalah.[17] Tahapan terakhir yakni melakukan verifikasi dari awal pengumpulan data dengan melakukan pencatatan-pencatatan data. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk ditarik suatu kesimpulan. Untuk melihat perspektif hukum Islam, penulis menggunakan beberapa kaidah fiqh khusus di bidang transaksi muamalah yaitu kaidah yang berbunyi[18] âHukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannyaâ. âHukum asal dalam transaksi adalah keridlaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkanâ âSetiap pinjaman dengan menarik manfaat oleh kreditor adalah sama dengan ribaâ Teknik pengecekan data dengan teknik triangulasi dengan cara membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, membandingkan perkatan atau pendapat seseorang secara umum ataupun pribadi, membandingkan apa yang dikatakan ketika situasi penelitian di sepanjang waktu, membandingkan keadaan dengan berbagai pendapat, membandingkan hasil wawancara dengan isi dokumen. BAB IV PAPARAN DAN ANALISA DATA A. Pelaksanaan Pinjaman di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Setiap anggota koperasi dapat meminjam uang untuk kepentingan para anggota koperasi. Setiap anggota koperasi yang meminjam uang diwajibkan untuk melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati diawal peminjaman. Pinjaman yang diberikan Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang dipinjamkan kepada anggota digunakan untuk biaya kebutuhan hidup serta biaya pendidikan yang sedang ditempuh anggota. Adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut adalah[19] anggota tetap atau anggota tidak tetap di koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. formulir permohonan peminjaman uang. hutang pinjaman ditutup dilunasi kurang dari lima bulan maka yang bersangkutan tidak memperoleh pembagian SHU. infaq 1 % dari pinjaman setiap bulannya. Tidak ada data tertulis mengenai infaq yang menjadi ketentuan peminjaman di koperasi sebasar 1 %, ketentuan tersebut merupakan kesepakatan bersama para anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.[20] Dalam Laporan Tahunan 2011 hanya ada data terkait pembagian Sisa Hasil Usaha. Penulis mempertegas ketidakbolehan infaq di awal perjanjian peminjaman yang diterapkan oleh koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa jika pemberi hutang mensyaratkan kepada pengutang untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat, kemudian si pengutang menerimanya maka itu adalah riba. Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan hadits Rasul SAW yang berbunyi[21] âDari Jabir RA. ia menuturkan, âaku mendatangi Nabi SAW, sementara beliau mempunyai suatu hutang kepadaku, lalu beliau melunasinya dan menambahinyaâ. Muttafaq Alaih âDari Anas, ia ditanya, âseseorang di antara kami meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu si peminjam memberi hadiah kepada yang meminjaminya?â Anas menjawab, âRasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu yang diberi pinjaman memberi hadiah kepadanya atau membawanya di atas kendaraan, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu memang biasa ia lakukan antara si peminjam dan si pemberi pinjaman.â HR. Ibnu Majah BAB V PENUTUP Berdasarkan hasil data penelitian di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengenai pelaksanaan akad pinjaman dan pengembalian pinjaman yang telah dianalisis oleh penulis, secara umum dapat ditarik kesimpulan, sebagai hasil penelitian yaitu pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dilaksanakan dengan memperhatikan empat hal pokok, yaitu tujuan pemberian pinjaman, syarat-syarat peminjaman, prosedur peminjaman yang diantaranya menjadi anggota tetap atau anggota tidak tetap, mengisi formulir permohonan peminjaman uang, dan prosedur pengembalian pinjaman. pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tidak boleh atau dilarang karena masih ada penerapan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Pengembalian infaq 1% dari prosentase besarnya peminjaman saat pengembalian uang pinjaman termasuk bentuk riba karena mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang sekarang disebut KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang harus mempunyai data-data yang jelas sehingga ada bukti tertulis mengenai aturan dan penerapan yang berlaku. ada kejelasan mengenai sistem yang dipegang oleh KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, apakah menggunakan prinsip syariah atau menggunakan prinsip konvensional. Harus dipertegas dan tidak bisa dirubah sebagian saja. Seperti merubah akad pengembalian pinjaman dengan nama infaq. DAFTAR PUSTAKA dan Penelitian Al-Qurâân al-KarĂŽm. Abdulkadir, Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung PT. Citra Aditya Baksti, 2004. Ad-Duwaisy, Ahmad bin Abdurrazaq, Fatawaa al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuuts al-Ilmiyyah wal Iftaaâ al-Buyuuâ, diterjemahkan Abdul Ghoffar, Fatwa-Fatwa Jual Beli. Cet. 2. Bogor Pustaka Imam SyafiâI, 2005. Al-Asqalani, Ibnu Hajar Bulughul Maram. BairĂťt Dâr al-Fikr, 1998. Al-Bugha, Musthafa Diib, at-Tadzhib fi Adillat Matan al-Ghayat wa at-Taqrib al-Mansyur bi Matan Abi Syujaâ al-fiqh asy-Syafiâi, diterjemahkan Pakihsati, Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab SyafiâI. Jawa Tengah Media Zikir, 2009. Al-Bukhâri, Abi Abdillah Muhammad ismaâil, Shahih Bukhâri. BairĂťt Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998. Al-Hasani, Ahmad bin Muhammad bin ash-Shiddiq, Fathul Wahab. BairĂťt Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998. Alhusaini, Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad, Kifayatul Akhyar, diterjemahkan Syarifuddin Anwar dan Mishbah musthafa, Kelengkapan Orang Saleh. Cet. 7. Surabaya Iman, 2007. Al-Malibari, Syaikh Zanuddin bin Abdul Aziz, Fathul Muâin. Surabaya Dâr Ihyaâ al-Kutub al-Arabiyyah, 1998. Al-Mundziri, al-Hafidz Abdul Azhim bin Abdul Qawi Zakiyuddin, Mukhtashar Shahih Muslim, diterjemahkan Achmad Zaidun, Ringkasan Hidits Shahih Muslim. Jakarta Pustaka Amani, 2003. Akta Perubahan Anggaran Dasar KPRI STAIN. Malang KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2002. Amiruddin dan Zainal Azikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Rajawali Press, 2006. Aziz, Faishal bin Abdul, âNailul Autharâ, diterjemahkan Muâammal Hamidy, Imron dan Umar Fanany, Terjemahan Nailul Authar Surabaya PT. Bina Ilmu, 2002. Departemen Agama RI al-Qurâan dan Terjemahannya Juz 1- Juz 30, Jakarta Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qurâan, 1990. Djuaini, Dimyauddin Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2008. Fachruddin, Fuad Mohd. Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi. Bandung PT Almaâarif, 1993. âŚâŚ..,âFathul Baari Syarah Shahih al-Bukhariâ, diterjemahkan Amiruddin, Penjelasan Kitab Shahih al-Bukhari, Vol. XII. Jakarta Pustaka Azzam, Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Rosdakarya, 2007. âŚâŚâŚ,Metode penelitian Kualitatif . Bandung Rosdakarya, 2010. Muslim, Al-Imam Abi al-Husaini, Shahih Muslim. BairĂťt Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998. Rahman, Abdul, Ghufron ishan dan Sapiuddin Shidiq, Fiqh muamalat, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2010. Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia. Yogyakarta BPFE-YOGYAKARTA, 2000. Sahroni, Sohari dan Rufâah abdullah, Fiqh Muamalah. Bogor Ghalia Indonesia, 2011. Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi 4. Jakarta PT. Rineka Cipta, 2006. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi. Jakarta Erlangga, 1996. Susamto, Burhanuddin Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta BPFE-YOGYAKARTA, 2009. Syafei, Rahmat Fiqih Muamalah. Bandung Pustaka Setia, 2006. Titik Sartika Pratomo dan Abd. Rachman Soejoedono eds, Ekonomi Skala Kecil/Menegah &Koperasi . Bogor Ghalia Indonesia, 2004. Perundang-Undangan Fatwa Dewan Syariâah Nasional NO 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang al-Qardh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 96/Kep/ Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi Achmad Masduqi Machfudh, âKoperasi Simpan Pinjam Kosipa Ditinjau dari Syariat Islamâ, diakses tanggal 25 juli 2012. Ahmad Zain, âHukum Koperasi Simpan Pinjamâ, weblog, diakses tanggal 22 mei 2012. Ardana, âPenelitian deskriptifâ diakses tanggal 10 Oktober 2011. Bayu Krisnamurthi. Membangun Koperasi Berbasis Anggota dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat /f/8628-membangun-koperasi-berbasis-anggota/, diakses 5 Juni 2011. Destya Purwaning Tyas, âPengertian Koperasi Simpan Pinjamâ, http//destyapurwaningtyas. diakses tanggal 22 mei 2012. Erna Febru Aries S, âPengertian Bunga Pinjamanâ, http// weblog, diakses tanggal 11 Mei 2011. Halomoan Tamba. Revitalisasi Koperasi Simpan file_Infokop/Edisi%2022/ , diakses 08 Juni 2011. Hukum Perjanjian Syariah dan pelaksanaannyaâ, http //mozhatiia. 2010/ 04/ hukum- perjanjian- syariah- dan .html, diakses tanggal 24 juli 2012. Koperasi Dalam Pandangan Islam, diakses tanggal 30 juli 2012. Koperasi Dalam Syariah Islam, diakses tanggal 05 juli 2012. Koperasi Sirkah Taâawuniyah dalam Pandangan Islam, http // 2007/10/24/koperasi-sirkah-taawuniyah-dalam-pandangan-islam/, diakses tanggal 23 juli 2012. âPengertian SHU Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Perumusannyaâ, diakses tanggal 23 juli 2012. âPengertian Zakat, Infaq dan shadaqahâ ,http // docs/71353484/Pengertian-infaq, diakses tanggal 14 agustus 2012. âPerbedaan Infaq, Zakat dan Shadaqahâ, http// petanidakwahmenulis . /2012/06/ pe diakses tanggal 13 juli 2012. Rahmani Timorita Yulianti, âAsas-Asas Perjanjian Akad dalam Hukum Kontrak Syariâahâ, diakses tanggal 20 juli 2012. âSekilas Kontrak Syariahâ, diakses tanggal 24 juli 2012. Suhendar Sulaeman. Eksistensi Koperasi Simpan Pinjam Suatu Tinjauan Pertumbuhan dan Efektifitas Kebijakan. /deputi7/file_Infokop/EKSISTENSI%20 KOPERASI. htm.. diakses 05 Juni 2011. âSisa Hasil Usaha SHU Koperasiâ, diakses tanggal 23 juli 2012. [1]Sukamdiyo, Manajemen Koperasi Jakarta Erlangga, 1996, 144. [2]Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah, YogyakartaBPFE-YOGYAKARTA, 2009, 11. [3]Dimyauddin Djuaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2008, 47. [4]Sohari Sahroni dan Rufâah abdullah, Fiqh Muamalah, Bogor Ghalia Indonesia, 2011, 56. [5]QS. ali-Imran 3 76. [6]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung, CV Pustaka Setia, 2006, 43. [8]Burhanuddin M., Hukum. [9]Sohari Sahroni dan Rufâah abdullah, Fiqh, 54. [10]Burhanuddin M., Hukum, 67. [11]Burhanuddin M., Hukum, 41. [12]Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia Yogyakarta BPFE-YOGYAKARTA, 2000, 2. [13]QS. al-Baqarah 2 245. [14]Al-Imam Abu Daud, âSunan Abu Daudâ, juz II BairĂťt Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 584. [15]Ghufron A. Masadi, Fiqh Muamalah Kontekstual Jakarta Raja Grafindo Persada, 2002, 173. [16]Faishal bin Abdul Aziz, âMukhtashar Nailul Autharâ, diterjemahkan Amir H. Fachrudin dan Asep Saefullah, Ringkasan Nailul Authar Jakarta Pustaka Azzam, 2006, 118. [17]Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung PT. Citra Aditya Baksti, 2004, 126. [18]Ahmad Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih. Cet, III; Jakarta Kencana, 2010, 128. [19]Tri Asih sebagai bendahara koperasi, wawancara Malang, 11 Agustus 2012 [20]Ahmad Fahruddin sebagai wakil ketua, wawancara Malang, 30 Juli 2012 [21]Faishal bin Abdul Aziz, âMukhtashar Nailul Autharâ, diterjemahkan Amir H. Fachrudin dan Asep Saefullah, Ringkasan Nailul Authar Jakarta Pustaka Azzam, 2006, 118.Untukmenjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama; Calon anggota cukup datang ke kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama terdekat Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor, No. Rek: 700.270.0977 a.n KSU SEJAHTERA BERSAMA Bank BRI KCP Baranangsiang Bogor, No. Rek: 118001000018309 a.n KOP. KSU SEJAHTERA BERSAMA